EKONOMIPOS.COM (EPC), SIAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Siak menyurati perusahaan yang beroperasi di daerahnya sebagai upya mengingatkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
“Surat itu sudah sampai ke berbagai perusahaan di Siak. Bahkan pekerja atau buruh bisa memberikan pengaduan ke Disnakertrans bila tidak mendapatkan haknya tersebut,” kata Kepala Disnakertrans Siak, Amin Budyadi, Minggu (4/6/2017).
Dia mengatakan, seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. THR tersebut harus dibayarkan minimal 7 hari jelang Lebaran.
Kewajiban terhadap pembayaran THR kepada pekerja atau buruh itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Besaran jumlah THR yang harus dibayarkan tidaklah sama, atau diatur dengan masa kerja. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Amin menjelaskan, pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR 1 bulan gaji atau upah.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih 1 bulan dan kurang 12 bulan secara terus menerus, THR diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya. Untuk menghitung besarannya yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah (masa kerja/12 × 1 bulan upah).
Dalam hal penetapan nilai THR keagamaan berdasarkan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB). Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Amin juga menghimbau agar perusahaan mematuhi ketentuan itu, sebab THR adalah hak para pekerja. Bila ada pengaduan dari pekerja terkait pengurangan atau tidak dibayarkan sama sekali haknya, maka Disnakertrans Siak akan menindaklanjutinya. (*)