EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU DI (26) dan TM (24) hanya bisa pasrah saat digiring petugas dari sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (4/3). Dengan menggunakan baju oranye dan kepala bertutupkan sebo, keduanya tak henti hentinya menundukkan wajahnya saat awak media memotretnya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi mengatakan, sejak Februari 2018 lalu para pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung dari kejahatan itu, pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
Dari hasil kejahatan tersebut sebagian dikirim para pelaku kepada istrinya di kampungnya Sumatera Selatan melalui transfer bank. “Sementara sebagian lainnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” kata Pribadi.
Penuturan Pelaku Gembos Ban
“Sementara sebagian lainnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” kata Pribadi.
Pribadi mengingatkan, dua orang pelaku modus gembos ban mobil ini ditangkap pada Selasa (27/2) lalu di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Spesialis pelaku pencurian modus gembos ban mobil ini ada tiga orang. Satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dari hasil penyidikan bahwa otak pelaku modus ini yang masih DPO,” kata Pribadi.
Dari keterangan pelaku mereka beraksi tiga kali di Pekanbaru. Pada bulan Februari, ketiga pelaku beraksi di Jalan Jenderal Sudirman. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama pelaku berhasil mendapatkan uang dari korbannya senilai Rp80 juta.
Tempat kejadian perkara yang kedua di Jalan Soekarno Hatta. Para pelaku berhasil mengambil uang korban senilai Rp100 juta. Sedangkan aksi yang ketiga di Jalan Tuanku Tambusai, pelaku berhasil lagi mendapatkan uang Rp150 juta.
“Setelah berhasil sekali kirim kepada istrinya senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sementara itu sisanya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Ada juga membeli satu unit sepeda motor,” ujar Pribadi.
Sebelumnya kasus pencurian modus gembos ban mobil ini terungkap pada waktu pelaku beraksi di Jalan Tuanku Tambusai. Salah satu pelaku menunggu di ATM bank sambil melihat-lihat warga yang sedang mengambil uang.
Korban bernama Hadi Syaifullah. Saat itu korban baru saja mengambil uang Rp150 juta di ATM. Setelah mengambil uang, pelaku mengikuti korban dari belakang. Sesampainya di lampu merah jalan Tuanku Tambusai, pelaku berhenti di samping belakang mobil korban.
Waktu itu sendal jepit yang dipakai pelaku sudah dipasang besi tajam yang terbuat dari rangka payung diselipkan pelaku ke ban mobil korban.
Dengan kondisi tersebut, ban mobil korban kempes kemudian korban langsung turun. Sedang pelaku langsung datang dari depan mengambil uang di bangku depan mobil.
Namun pada aksi yang ketiga ini, pelaku ketahuan oleh korban dibantu warga sekitar akhirnya diamankan ke Polsek Bukit Raya. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam 9 tahun penjara.(*)