EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Seorang kurir sabu asal Aceh, berinisial KA (39) diringkus aparat kepolisian saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp6 miliar di wilayah Kampung Dalam Kota Pekanbaru. Dari pengakuannya, ia hanya diberikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Upah tersebut diterima tersangka dalam sekali mengantar dari Aceh ke wilayah Kota Pekanbaru.
“Tersangka mengaku diberi upah sebesar 15 juta rupiah untuk mengantarkan sabu seberat 4 kilogram dan senilai 6 miliar lebih tersebut,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers, Senin 30 April 2018.
Ditambahkan Susanto, ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan tersangka.
“Ini merupakan aksi yang ketiga. Yang pertama berhasil, tapi yang kedua gagal karena ada miss di jaringannya. Jadi ini merupakan pengiriman ketiga tersangka yang kita tangkap,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka merupakan warga Aceh.
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Kampung Dalam Kota Pekanbaru pada 28 April 2018 lalu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Senapelan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (epc11)