EKONOMIPOS.COM (EPC),TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten bakal memperkuat pendataan jumlah koperasi di kawasan ini menyusul rencana pemerintah pusat untuk membubarkan puluhan ribu koperasi di Indonesia.
Pasalnya, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Banten, jumlah koperasi mencapai 6.124 unit dengan rincian 4.168 yang aktif dan sisanya 1.974 koperasi berstatus tidak aktif.
“Ini bukan pembubaran, melainkan lebih kepada reformasi koperasi. Sudah ada sosialisasi dari pusat, nanti pemkot akan melakukan pendataan lagi untuk memastikan koperasi yang aktif dan tidak,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banten Nurhana kepada Bisnis, Jumat (26/8/2016).
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi koperasi guna meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurutnya, pihaknya juga akan menyediakan pembinaan bagi koperasi, mulai dari pelatihan manajemen koperasi, hingga bantuan permodalan. “Banyak anggota koperasi yang belum tahu jika koperasi yang aktif harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal tiga tahun berturut-turut,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya memprioritaskan pembubaran koperasi yang tidak aktif melalui pendataan kembali yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Banten. Bagi koperasi yang aktif dan masih memiliki keinginan untuk berusaha, maka Nurhana berkomitmen untuk melakukan pembinaan.
“Selama ini, data koperasi jarang diperbarui sehingga ini momentum yang tepat untuk memperbaruinya. Ini juga berperan dalam memvalidasi data sehingga jika ada rencana pemberian bantuan atau pembinaan, maka itu akan tepat sasaran,” ucap Nurhana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bakal menerbitkan keputusan pembubaran puluhan ribu koperasi di Indonesia, guna menjaga kualitas usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan saat ini sekitar 61.000 koperasi di Indonesia dari total sekitar 212.000 koperasi dinyatakan tidak aktif serta tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT). “Kami ingin koperasi di Indonesia berkualitas, jadi yang tidak aktif ini akan dikeluarkan dari database kementerian,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan tenggat waktu sekitar tiga bulan setelah peraturan menteri keluar untuk koperasi tidak aktif memberikan klarifikasi.
(Bisnis)