• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Saturday, October 10, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

KOALISI RAKYAT KEADILAN PERIKANAN: Perizinan Kapal Ikan Perlu Transparan

09/09/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan proses perizinan kapal penangkap ikan di Republik Indonesia perlu lebih transparan dan menerapkan pelayanan satu pintu yang akuntabel.

“Pada prinsipnya, transparansi dan digitalisasi data pelayanan perizinan kapal perikanan bisa mencegah terjadinya praktik korupsi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Abdul Halim, upaya tersebut bisa dilakukan antara lain melalui pelayanan satu pintu di satu instansi.

Namun, ia mengingatkan bahwa ada kewenangan yang melekat di Kementerian Perhubungan terkait dengan perizinan kapal sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran.

Untuk itu, ujar dia, gagasan perlunya perizinan kapal ikan hanya ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai membutuhkan kajian secara mendalam.

Hal tersebut, lanjutnya, agar masyarakat pelaku usaha perikanan mulai dari nelayan hingga pemilik kapal di berbagai daerah pada akhirnya juga tidak dirugikan.

Sebelumnya, proses pemberian perizinan kapal tangkap ikan sebaiknya dipermudah hanya melalui satu institusi, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.

“Saya sangat setuju, perizinan kapal ikan harus melalui KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut politisi PDIP itu, perizinan kapal hanya melewati KKP merupakan hal yang wajib karena selama ini untuk izin kapal ikan ada dua institusi, yaitu selain KKP adalah Kementerian Perhubungan.

Namun, ujar dia, tentu saja KKP tidak bisa begitu saja mengambil wewenang yang sebagian ada di Kemenhub sehingga cara terbaik adalah bagaimana pada tahun 2017, revisi UU Perikanan juga harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Apakah revisi UU Perikanan tersebut menjadi inisiatif pemerintah atau DPR RI dapat dibahas lebih mendalam, lanjutnya, tetapi yang penting adalah bagaimana KKP secara 100 persen berwenang dalam seluruh perizinan yang terkait dengan kapal tangkap ikan, termasuk beragam sertifikasi yang mengikutinya.

“Kuncinya adalah mengubah atau mengganti secara total UU Perikanan,” kata Ono Surono.

 

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Berita

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

09/10/2026
Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas
Berita

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

09/10/2026
Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version