EKONOMIPOS.COM – Kementerian Agama segera menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama seperti dikutip Ekonomipos dari detikcom, Selasa (13/11/2018).
“Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” imbuh Lukman.
Lukman ingin semua pihak dapat memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, Lukman menegaskan Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.
Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan, dan pendidikan perkawinan, adalah membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital. Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan ‘Simkah’, yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Jadi seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.
“Dalam Simkah inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan, dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.
“Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching Simkah, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi Simkah,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan program ini merupakan uji coba. Kemenag akan mencetak 1 juta kartu nikah atau untuk 500 ribu pasangan. Pada 2019, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.
“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran Simkah pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu, hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkas Lukman. (**)