EKONOMIPOS.COM – Tingkah turis saat bepergian memang ada-ada saja. Beberapa waktu lalu 2 turis pria asal Inggris didenda Rp 38 juta. Penyebabnya gara-gara mereka melempar kacang ke pramugari. Nggak sopan!
Media Inggris seperti Daily Mail dan The Royal Gazette telah memberitakan perilaku buruk dari dua turis pria asal Inggris tersebut. Dirangkum detikTravel, Jumat (17/4/2015) media The Royal Gazette mengabarkan adanya laporan dari dua turis Inggris yang menaiki pesawat Boeing 787-8 di Bandara Gatwick, London, pada Minggu pagi.
Kedua pria Inggris dari West Sussex yang diketahui bernama Jamie Richardson (38) dan Daniel Taylor (37). Mereka tengah terbang dari London dengan tujuan Cancun di Meksiko bersama penumpang lainnya menaiki pesawat maskapai Thomson Airways.
Bukannya duduk manis, Richardson dan Taylor yang duduk terpisah malah ribut meminta minuman dan menimbulkan kegaduhan di kabin pesawat. Selama penerbangan mereka berdua saling berteriak dan mengatakan sumpah serapah. Setelah di tegur pihak maskapai, mereka malah mengaku sebagai pengedar narkoba.
Tidak berapa lama Taylor juga melempar dompetnya pada Richardson yang ingin membeli kacang, namun malah mengenai kepala penumpang lain. Setelah itu, Richardson yang telah membeli kacang malah lanjut melempar kacang dan sebuah koin kepada pramugari.
Ulah mereka pun makin menjadi-jadi setelah Taylor mulai bertingkah secara aggresif. Pilot yang mendengar keributan di kabin pun segera memutuskan untuk mendarat ke Bandara Internsional LF Wade di Bermuda.
Setibanya di Bermuda, enam mobil polisi sudah standby di bandara. Tidak pakai lama, mereka segera masuk ke dalam pesawat dan memindahkan dua turis bermasalah tersebut. Di Pengadilan Bermuda, Richardson dan Taylor diadili dan dinyatakan bersalah atas tindakan mereka.
Dikatakan oleh Hakim Khamisi Tokunbo kepada Daily Mail, “Pada masa seperti sekarang, bisa saja hukumannya lebih berat, kamu tidak bisa berbuat seenaknya saat tengah terbang.” Mereka pun juga dihadapkan pada kurungan penjara selama empat bulan apabila tidak mampu membayar uang denda sebesar USD 3.000 atau setara dengan Rp 38 juta.
Melalui pengacara yang bernama Alexandara Wheatley, Richardson dan Taylor membela diri bahwa sebelumnya mereka telah meminum obat tidur yang dicampur alkohol yang membuat tingkah laku mereka jadi seperti itu.
Richardson dan Taylor yang hanya memegang USD 700 atau setara dengan Rp 9 juta merasa keberatan akan denda yang dikenakan pada mereka. Walaupun begitu, hakim tetap tidak meringankan denda dan hukuman yang diberikan.
Juru bicara Thomson Airways yang tidak disebutkan namanya memberikan permintaan maaf kepada penumpang atas ulah dua turis Inggris dan pesawat yang terpaksa mendarat di Bermuda selama penerbangan dari London menuju Cancun.
Dua jam setelah setelah dua turis bermasalah tersebut diturunkan, pesawat pun segera lepas landas menuju Cancun dari Bermuda. Tentunya pihak maskapai tidak ingin membuat para penumpangnya yang ingin liburan menunggu terlalu lama.(detik)