EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan mendatangi wajib pajak mulai tahun depan. Terutama perusahaan penunggak pajak air permukaan tanah. Hal ini sebagai satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Butuh waktu dan tenaga untuk mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Namun tahun depan akan kita maksimalkan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang menggunakan air permukaan,” ujar Kepala Bapenda Riau Indra Putra Yana, Kamis (21/9/2017).
Menurut Indra tahun depan Bapenda akan mengejar pajak air permukaan tersebut dengan maksimal. Apalagi target yang diberikan kepada Bapenda cukup besar, tahun 2018 mendatang diberikan target Rp 60 miliar. Sedangkan tahun 2017 masih Rp 40 miliar dan 2016 hanya Rp 37 miliar.
“Kami diberi target untuk pajak air permukaan itu Rp 60 miliar. Naiknya jauh dari tahun ini. Tentu sebagai eksekutor harus mengejar target tersebut,” kata Indra.
Adapun cara yang akan dilakukan Bapenda mengejar target tersebut dengan maksimal. Di antaranya mendatangi perusahaan-perusahaan guna melakukan uji petik langsung. Sehingga diketahui berapa pemakaian air perusahaan tersebut dan berapa tanggung jawab wajib pajak itu.
“Lakukan uji petik, selama ini perusahaan melakukan self assessment. Mengambil sendiri, menghitung sendiri dan membayarkan sendiri pajaknya. Sehingga tidak terpantau hanya kesadaran wajib pajak saja,” jelas Indra.
Dengan demikian diketahui ada kebenaran pemakaian berapa air yang digunakan dan dihitung dengan transparan, sehingga hasil pajak yang masuk ke daerah juga lebih maksimal.
“Karena kita melihat ada potensi itu dan masih bisa dimaksimalkan dengan baik. Kita ingin perusahaan juga membantu kerjasama dalam membayarkan pajak air permukaan ini,” jelas Indra.
Karena jika dilihat dari perusahaan pabrik kelapa sawit saja yang ada di Riau sudah ada 200 lebih yang harusnya membayarkan pajak air permukaan. Namun sampai saat ini tidak diketahui apakah perusahaan industri tersebut rutin membayarkan pajak air permukaan. (*)