EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) gelar peripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Bagansiapiapi, Jumat (13/9/2024) dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM dan hadir puluhan anggota dewan. Sementara hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong MSi, Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Wakil Ketua Hamzah menyebukan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2024 itu sebagai tindaklanjut dari adanya penyampaian rancangan perubaan KUA PPAS yang disampaikan bupati pada Kamis (12/9) malam. “Perubahan dapat dilakukan berpedoman pada peraturan yang ada,” kata Hamzah.
Selanjutnya badan anggaran (Banggar) DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan laporan akhir banggar terhadap rancangan perubahan KUA PPAS tersebut.
Ia menerangkan perubahan struktur pendapatan dan belanja 2024 dengan rincian pendapatan daerah, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2,1 triliun lebih menjadi Rp2,9 triliun lebih atau bertambah bertambah sebesar Rp785 miliar lebih.
Sementara belanja daerah, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2,2 triliun lebih, menjadi Rp2,9 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp671 miliar lebih.
Dalam laporan akhir itu, banggar juga menyampaikan kesimpulan dan saran diantaranya terkait perubahan KUA PPAS harus disesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan kondisi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Berdasarkan hal-hal tersebut banggar menyampaikan saran yakni rancangan KUA PPAS Anggaran 2014 untuk disepakati menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD bersama Bupati Rohil,” kata Darwis.
Selanjutnya banggar meminta agar pemerintah daerah melakukan percepatan penurunan angka kemiskinan guna mencapai visi misi dan tujuan pembangunan Rohil, yakni meningkatkan pembangunan daerah melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kerakyatan.
Berikutnya pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari dana partisipasi interest atau PI sebesar Rp488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan, yang kemudian disalurkan oleh PT Riau Petroleum kemudian disalurkan kembali ke PT Sarana Pembangunan Rohil, diminta untuk membentuk regulasi atau payung hukum baik berupa rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan.
Usai disepakati oleh dewan, nota kesepatan KUA PPAS perubahan APBD 2024 ditandatangani bersama Bupati Rohil dan pimpinan sidang yakni Hamzah MM. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan bupati terhadap penyampaian laporan akhir pansus dan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS tersebut. (Infotorial)