
EkonomiPos.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan penerbitan UU No 40/2014 menggantikan UU No 2/1992 tentang perasuransian memuat aturan pelaksanaan pemisahan (spin off) unit syariah lembaga asuransi.
“Ketentuan ini mengatur bahwa usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas sendiri (full fledge),” katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai sedikitnya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta dari dana induknya.
Karena itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit.
Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki 50% dari total dana asuransi akan menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.
“Undang-Undang Perasuransian ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan di UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK. OJK kemudian akan menyiapkan Peraturan OJK sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian,” pungkas dia.(Sindonews)