EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pangkalan elpiji 3 kg diminta tidak menjual gas melon tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru. Pasalnya hal itu sudah dilarang oleh walikota melalui surat edaran, belum lama ini.
“Perintah Pak Walikota menegaaskan tidak ada alasan lagi ASN Pemko Pekanbaru menggunakan elpiji bersubsidi,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Jumat (15/09/2017).
Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan gas bersubsidi di kalangan ASN Pemkot Pekanbaru telah disampaikan, baik melalui surat edaran maupun imbauan sejak 2015 silam.
Namun, lanjut Mas Irba, dirinya mengakui sejumlah oknum ASN masih saja membeli tabung gas bersubsidi.
Dia mengakui, sebelumnya Pemkot Pekanbaru sempat memberikan toleransi kepada ASN, terutama ibu-ibu untuk membeli elpiji bersubsidi.
“Karena yang ada saat itu hanya dua pilihan, 3 kilo atau 12 kilogram. Yang 12 kilogram kan berat, totalnya itu bisa 35 kilogram. Kita toleransi lah,” ujarnya.
Namun sekarang, dia menuturkan tidak akan ada lagi alasan serupa karena telah tersedia Bright Gas dengan berat 5,5 kilogram.
Ia menjelaskan peruntukan gas elpiji bersubsidi tegas diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Atau dalam arti lain, lanjutnya, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta penghasilan dibawah upah minimum kota.
Lebih jauh, selain melarang ASN menggunakan gas bersubsidi, dia turut meminta kepada Pangkalan tidak menjualnya kepada ASN Pemkot Pekanbaru.
Sekitar 700 pangkalan yang berada di setiap RT maupun RW, seharusnya mengetahui siapa saja pembeli gas bersubsidi.
“Kemudian mereka (pangkalan gas) memiliki alasan kenapa harus tidak menjual kepada ASN. Jelas peruntukannya bukan untuk ASN, atau masyarakat ekonomi mampu,” ujarnya.
Kota Pekanbaru dalam dua pekan terakhir dihadapkan pada masalah kelangkaan gas bersubsidi.
Kelangkaan itu disinyalir akibat distribusi elpiji tidak dengan peruntukannya dan permainan antara pangkalan dan pengecer. (*)