Segera Sosialisasikan Permenhub, Aturan Transportasi Online Belum Berlaku di Pekanbaru

by

PEKANBARU – Di Kota Pekanbaru belum diberlakukan aturan terbaru terkait transportasi online. Hal itu menyusul terbitnya Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai diberlakukan. Termasuk DKI Jakarta, mulai berlaku Kamis kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Drs Tarmizi Ahmad menjelaskan, karena sudah resmi ditetapkan pemerintah pusat, Pemko Pekanbaru diharapkan segera menyesuaikannya.

“Tapi yang perlu kita tekankan, pemko harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Terutama penyesuaian amanat Permenhub dengan daerah. Sebab, kondisi masyarakat dan ekonomi di Kota Pekanbaru, banyak yang harus dibenahi. Karena ini nanti berdampak mengenai kuota yang akan diberikan, khusus untuk transportasi online tersebut. Itu kan harus sesuai dengan kebutuhan,” kata Tarmizi, Kamis (1/2).

Sekadar gambaran, ada sembilan substansi yang diatur dalam PM 108 tahun 2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan, untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

“Sudah harus mulailah pemko memasang spanduk, stiker dan sejenisnya di beberapa titik tentang Permenhub ini. Tujuannya supaya kita tahu. Kan ada bagusnya. Berapa sebenarnya kuota yang diberikan untuk online ini,” tambah politisi NasDem ini.

Selanjutnya, kata Tarmizi lagi, yang paling penting pemko melalui regulasi yang akan dibuat, harus adil. Di satu sisi transportasi online ini, memang dibutuhkan masyarakat saat ini, di sisi lain porsi untuk taksi konvensional juga harus diperhatikan.

Selain itu, pastikan juga wilayah mana saja yang bisa dimasuki area transportasi online. Sehingga tidak terjadi lagi gesekan di lapangan.

DPRD akan memanggil pihak terkait, untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat. “Ya, kita akan panggil hearing dalam waktu dekat, Dishub dan pengelola transportasi online serta pihak terkait lainnya. Pasti itu, kita akan minta penjelasan rinci dari mereka. Situasi Kota Pekanbaru seperti ini, kebutuhan transportasi online tidak bisa hadang,” sebutnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya tidak mencabut Permenhub 108 meski diprotes para driver transportasi online beberapa waktu lalu. (*)