EKONOMIPOS.COM – Setiap pelaku usaha wajib punya NPWP. Hal ini kini pun berlaku bagi para pelaku usaha online. Kementerian Keuangan RI sudah merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan.
“Artinya, siapapun yang melakukan perdagangan secara online wajib bayar pajak dan ditandai dengan kepemilikan NPWP,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, seperti dilansir detikcom yang dikutip ekonomipos dari bertuahpos.
“Pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional,” tambahnya.
Prastowo menyebut, para pedagang yang melakukan transaksi secara online wajib terhubung di sistem dengan mengantongi NPWP. Artinya mereka tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, para pemilik toko online serta Ditjen Pajak sebaiknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar tidak menimbul gejolak. (**)