Ekonomipos.com, Pekanbaru – Mantan Komisaris Bank Riau Kepri (BRK) Prof Sufian Amin membeberkan keterangannya terkait pernainan sejumlah direksi BRK soal dana pensiun. Keterangan tersebut dia sampaikan saat dipanggil pihak Reserse Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Riau, Senin (26/01/2015).
“Iya, saya datang memenuhi panggilan Reskrimsus Polda Riau, tadi pagi,” katanya.
Dikesempatan itu, Sufian menjelaskan semua bentuk penyimpangan-penyimpangan yang sudah dilakukan direksi BRK, soal kebijakan dana persiun dari hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditahun 2008.
Intinya, lanjut Sufian, kesepakatan hasil RUPS pada tahun tersebut, bahwa dana pensiun sebesar Rp. 20 juta an seharusnya dihapus. Rusli Zainal yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Riau menolak besaran dana tersebut.
“Harusnya dana pensiun itu paling tinggi cuma Rp 9 jutaan. Mengingat beberapa pertimbangan memang harus disesuikan segitu,” ujarnya.
Namun kenyataannya, sejumlah petinggi BRK yang memiliki kepentingan, tak pernah merealisasikan dari hasil RUPS soal dana pensiun itu. Tidak pernah dijalankan. Bahkan dalam akta notaris sebagai legal hukum, pasal yang menyebutkan terkait dana pensiun tersebut sengaja dihapuskan.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Sufian, pihak notaris yang melegalkan hasil dari RUPS itu mendapat tekanan dan intimidasi dari petinggi BRK yang saat ini dalam tahap pemeriksaan pihak Polda Riau.
Alhasil, notaris sama sekali tidak memuat aturan itu dalam undang-undang RUPS yang sudah disepakati.
“Informasi yang saya terima dari kawan-kawan, bahwa berdasarkan pengakuan notarisnya mereka ditekan oleh para direksi BRK. Makanya aturan dana pensiun itu tidak direvisi padahal padahal sudah diputuskan dalam RUPS,” tambahnya.
Dirinya juga membeberkan kepada Reskrimsus Polda Riau, bahwa ada pihak-pihak yang berkepentingan merubah hasil RUPS tersebut. Akibatnya kerugian yang dialami BRK tidak kurang dari Rp. 20 milyar, dari hasil kebijakan itu.
Prof Sofyan Amin dipanggil Reskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan terkait laporan tiga direksi BRP soal penghapusan pasal dana pensiun tersebut, melalui Laporan Informasi R/LI – 01/I/2025/Dit. Reskrimsus, tertanggal 12 Januari 2015.
Bahwa AKBP Yusuf Rahmanto, selaku Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Riau, ingin mengkonfirmasi, mengklarifikasi dan wawancara atas dugaan penyimpangan yang berindikasikan korupsi dalam pemberian dana manfaat pensiun kepada Direksi PT Bank Riau. (mel)