EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018 saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun angkanya diperkirakan naik dibandingkan UMK tahun 2017. Seperti diketahui UMK Pekanbaru tahun 2017 sebesar Rp 2.352.570.
“Belum kita tetapkan angkanya. Sekarang masih proses pembahasan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Kamis (2/11/2017).
Saat disinggung tahapan apa pembahasan UMK Pekanbaru, Jhony mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait penetapan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
“Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya. Yaitu UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, untuk angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional kita belum dapat dari BPS Pusat,” bebernya.
Sejauh ini untuk tingkat Provinsi Riau Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan yakni Rp 2,4 juta. Sementara untuk UMK Pekanbaru, Jhony memberikan bocoran angkanya diprediksi berada di atas UMP. “Kita akan upayakan untuk UMK angkanya di atas Upah Minimum Provinsi Riau,” ulasnya.
Namun berapa angka pastinya, akan diputuskan dalam sidang yang melibatkan Disnaker dan Dewan Pengupahan, terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.
“Sebelum ditetapkan, nanti akan ada rapat untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Setelah itu baru kita agendakan untuk dilakukan sidang menetapkan UMK tahun 2018,” jelas dia.
Setelah diputuskan tingkat kota, selanjutnya Pemko Pekanbaru akan mengajukannya ke Pempov Riau. “Setelah kita rapat dan sudah didapatkan kesepakatan, kita laporkan ke Pak Gubenur untuk ditetapkan dan dibuatkan SK gubenur,” urainya. (*)