Guru Bantu yang Belum Terima Gaji Diminta Segera Melapor

by

EKONOMIPOS.COM (EPC) – Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyatakan telah menstransfer gaji guru bantu, yang dikirimkan ke masing-masing kas daerah kabupaten/kota yang ada di Riau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan, setelah disalurkan dari provinsi, selanjutnya pencairan gaji guru bantu tersebut sudah menjadi kewajiban dari kabupaten/kota yang ada di Riau.

“Kalau terjadi keterlambatan, pada umumnya teman-teman guru bantu menganggap Dinas Pendidikan provinsi yang terlambat mentransfer. Bukan begitu. Pencairan sekarang ada di masing-masing keuangan daerah, karena kami sudah kirim ke daerah. Itu Rp 2 juta per guru,” kata Indra, Senin (9/4/2018).

Dikatakannya, proses pencairan tersebut tidak sulit, hanya tinggal membuat Surat Keputusan (SK), dan bisa ditransferkan kepada para guru bantu.

“Dengan membuat SK, kemudian bisa ditransfer ke rekening teman-teman guru bantu. Tinggal pencairan oleh kabupaten/kota. Kami sudah transferkan sejak dua minggu lalu,” tuturnya.

Seperti dilansir tribunpekanbaru, para guru bantu yang ada di tingkat PAUD, SD, dan SMP dikatakan Indra sudah 3 bulan lebih belum menerima gaji.

Dia mengatakan kewenangan gaji guru bantu yang ada di 3 tingkat pendidikan tersebut ada di kabupaten/kota. Sedangkan provinsi hanya bersifat bantuan keuangan (bankeu).

“Dari provinsi sifatnya hanya support, karena kewenangan gaji guru PAUD, SD, dan SMP ini ada di kabupaten/kota. Makanya kita bayarkan melalui bankeu. Kita harapkan tidak ada kendala. Saat pencairan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya mengimbau kepada guru bantu yang ada di daerah, agar menginformasikan kalau ada kendala dalam pencairan, kepada pihak terkait di daerah masing-masing.

“Kalau ada kendala sampaikan, sehingga bisa dicarikan jalan keluar, misalnya ada bahan yang kurang. Kita harapkan semuanya tidak ada masalah lagi,” harapnya. (*)