EKONOMIPOS.COM (EPC),BANDA ACEH – Meski Pemerintah Aceh sangat tegas dalam menerapkan syariat Islam, namun hukuman itu masih melihat kondisi si terpidana. Seperti terpidana ikhtilat (bercumbu dengan nonmuhrim) Epi Susanti Basri.Dia tidak harus menjalani hukuman cambuk atas perbuatannya, melainkan menjalani kurungan selama satu tahun enam bulan.
Alasan tidak terkena hukuman cambuk 26 kali bagi wanita tersebut, karena dia sedang hamil satu bulan. Sehingga hukuman itu diganti harus mendekam di LP Lhoknga, Aceh Besar. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi mengatakan, khusus untuk terpidana mesum yang sedang hamil memang tidak diberikan hukuman cambuk, tapi mereka harus menjalani masa kurangan satu tahun enam bulan. “Itu sudah ketentuannya,” ujar Yusnardi.
Mila Fusanti, tim medis untuk hukuman cambuk menuturkan, sebelum seorang terpidana hukuman cambuk menjalani vonisnya, maka harus dipastikan dalam kondisi sehat dengan melihat denyut nadi dan jantung, apakah dalam kondisi normal. “Terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi,” tuturnya. (**)