EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Satlantas Polresta Pekanbaru mulai menertibkan pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi (SIM). Dari razia sepekan terakhir, sudah 35 pelajar yang ditilang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser kepada Riau Pos mengatakan, 35 remaja pengendara sepeda motor itu terpaksa dikenakan e-tilang karena tidak memiliki SIM.
“Rata-rata yang ditindak berusia 15-17 tahun. Mereka tidak ada memiliki SIM,” kata Rinaldo, Kamis (4/4).
Razia ini dimulai per 1 April lalu. Di mana saat itu terdapat dua pelajar yang dilakukan e-tilang. Selanjutnya pada 2 April sebanyak 9 pelajar ditilang. Pada 3 April ada delapan pelajar dan 4 April empat pelajar. Terakhir, 5 April terdapat 12 pelajar.
Rinaldo menambahkan, razia yang dilakukan bukanlah razia khusus pelajar. Para pelajar tersebut terjaring dalam operasi rutin yang rutin setiap hari oleh pihaknya.
“Masih operasi rutin terhadap pengendara yang menyalahi aturan. Kalau khusus razia terhadap pelajar belum kami lakukan,” sebutnya.
Melihat masih banyaknya para pelajar yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, Rinaldo mengimbau kepada para orangtua dan guru di sekolah untuk aktif berperan mengatasi masalah ini. Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menyampaikan imbauan terkait larangan pelajar membawa kendaran pribadi ke sekolah. Di mana, dalam imbauan dicantumkan bahwa larangan tersebut diberlakukan per 1 April 2018.
‘’Saya meminta, dalam hal ini peran serta orangtua dan guru agar bersama-sama memperhatikan dan mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan saat ke sekolah,’’ imbaunya.(*)