• Latest
  • Trending
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

27/06/2024
Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

15/07/2025
Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca

15/07/2025
Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

15/07/2025
Berikut Harga Emas di Pegadaian per 29 April 2025

Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025, Berikut Penjelasan Selengkapnya

15/07/2025
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

15/07/2025
Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

14/07/2025
Pemerintah Siap Genjot Pasar Ekspor 2026, UMKM Termasuk Pegang Kendali

Pemerintah Siap Genjot Pasar Ekspor 2026, UMKM Termasuk Pegang Kendali

14/07/2025
SBU Lumpuhkan Pembunuh Kolonel Voronych, Diduga Agen FSB Rusia

SBU Lumpuhkan Pembunuh Kolonel Voronych, Diduga Agen FSB Rusia

14/07/2025
Hasil Investigasi Awal Ungkap Rekaman Kotak Hitam Sebelum Pesawat Air India 171 Jatuh

Hasil Investigasi Awal Ungkap Rekaman Kotak Hitam Sebelum Pesawat Air India 171 Jatuh

14/07/2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

14/07/2025
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

13/07/2025
Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

13/07/2025
Retail
Wednesday, July 16, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

27/06/2024
in Hukum Kriminal

EKONOMIPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan kelima tersangka tersebut adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Suap PLTU 2 Cirebon atas Permintaan Jaksa Korea Selatan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Dia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka, TG, YN, THA, HN, dan PMP, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024.

“Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Kamis, 6 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Tags: Hukum KriminalKejati Jabar

KabarTerkait

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka
Hukum Kriminal

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

27/06/2024

EKONOMIPOS.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 26 Juni 2024, telah menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II)...

Read more
Next Post
Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Kabupaten Kampar Raih Penghargaan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2024

Kabupaten Kampar Raih Penghargaan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2024

KABAR NASONAL

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji
Berita

Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji

15/07/2025

Tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji. Tahun depan, urusan ini akan ambil alih oleh...

Read more
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

13/07/2025
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji
  • Buku Bisa Jadi Sahabat Sehari-hari, Ini Trik Agar Kamu Ketagihan Membaca
  • Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Tahun Terakhir Kemenag Jadi Penyelenggara Haji
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .