EKONOMIPOS.COM (EPC), SIAK – Sejak ditangkap tiga bulan lalu atau pada Juli 2017, hingga saat ini sebanyak 12 unit motor gede (moge) asal Batam masih terpakir di halaman Mapolres Siak. Pantauan, Selasa (03/10/2017), roda seluruh moge itu dirantai dan digembok.
Moge yang terparkir tersebut ditutupi dengan terpal. Informasinya, baterai masing-masing moge juga dicopot. Sebab, jika dibiarkan tetap berada pada moge yang diparkir di halaman Mapolres itu akan mengurangi nilai ekonomisya. Meskipun sudah 3 bulan diamankan, namun kasus ini belum P21.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, tidak menghentikan kasus itu. Hal tersebut dibuktikan bahwa satu pengendara Moge sudah ditetapkan tersangka. Satu orang tersebut inisial J, pengendara Moge jenis Harley Davidson.
Barliansyah mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. “Seseorang yang kita tetapkan tersangka memang belum diperiksa. Kita segerakan prosesnya, dan dalam waktu dekat ini akan kita periksa,” kata dia.
Dia melanjutkan, tersangka J diduga mengeluarkan STNK palsu agar bisa membawa motor ratusan juta rupiah itu keluar dari Batam.
Dari 12 unit moge yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Buton, terbagi dalam 2 keadaan. Rombongan pertama berjumlah 8 moge yang dikendarai oleh 8 orang. “Alih-alih rombongan yang delapan ini pergi touring,” kata dia.
Sedangkan rombongan yang berjumlah 4 orang merupakan rombongan yang tidak bersinggungan dengan kelompok 8. Empat kendaraan itu juga beragam yakni 2 unit HD, 1 unit Ducati Sport dan 1 unit Honda CB400. (*)