EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Pemerintah tengah merancang pembagian lahan kepada petani. Saat ini pemerintah masih mendata calon penerima lahan tersebut. Hal tersebut akan tertuang dalam aturan yang sedang digodok pemerintah.
Program ini sebagai upaya mengatasi ketimpangan sosial. Pemerintah akan melakukan redistribusi lahan 21,7 juta hektare ke masyarakat.
Dari 21,7 juta sebanyak 9 juta hektare untuk reforma agraria dan 12,7 juta hektare program perhutanan sosial.
Lahan tersebut akan diberikan secara kluster. Salah satu penerimanya, adalah petani. Karena lahan yang diberikan bisa dimanfaatkan untuk bertani dan berkebun atau dikelola secara ramah lingkungan.
“Harus ada aturan mainannya. Makanya pendataan dengan baik, siapa orangnya yang berhak ya tidak bisa kalau dikasih semua orang mau yang sudah kaya kalau dikasih mau. Yang jelas kalau urusan lahan itu urusan petani harus petani yang bukan petani tidak bisa dapat,” ujar Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Minggu (26/03/2017).
Lebih lanjut Darmin menegaskan, tanah yang diberikan tidak boleh diperjual belikan jika itu bersumber dari pemerintah. Tanah yang akan diberikan dalam program reformasi agraria ini diprioritaskan ke 4 provinsi.
“Prioritasnya lebih kurang di Jawa itu ada 3 provinsi, 4 dengan Banten. Kemudian di Sumatera itu di Sumatera Utara dan Selatan dimana orangnya banyak lahannya juga banyak. Baru di Kalimantan lahannya banyak orangnya sedikit dan itu bisa terjadi reforma agraria dikaitkan dengan transmigrasi kita karena orangnya tidak cocok dengan tanahnya,” ujarnya.
Reforma agraria atau legal formal merupakan proses restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agraria khsusnya tanah. Sedangkan program perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hal pengelolaan area hutan kepada pemerintah setelah mendapat pelepasan.
Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Masyarakat akan mendapat insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman. Nantinya hasil panen ini dapat dijual masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari. (*)