EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Bank Indonesia melakukan perubahan pada aturan bilyet giro. Satu di antaranya terkait penarikan bilyet giro wajib menggunakan tanda tangan basah.
“Kemudian, nama penarik pada BG wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama oleh bank, dan tanda tangan penarik atau pemilik rekening tidak boleh dikoreksi,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, Senin (17/04/2017).
Dia melanjutkan, masa berlaku bilyet giro (BG) yang sebelumnya mencapai 70 hari plus enam bulan, kini hanya selama 70 hari. Nominal dana yang bisa dikliringkan maksimal Rp500 juta, dari sebelumnya tidak dibatasi.
Penyerahan BG ke bank harus dilakukan oleh penerima atau kuasanya, proses pencairan tidak boleh lagi dipindahtangankan. Kemudian, koreksi pada BG maksimal hanya tiga kali pada setiap kolom yang tersedia, tanggal penarikan dan tanggal efektif wajib ditulis, serta BG kini tidak bisa lagi dibatalkan selama tenggang waktu pengunjukan.
“BG yang telah diterbitkan tetap diakui dan tunduk pada ketentuan lama. Dan warkat BG yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017,” beber Siti Astiyah.
“Tujuan dari regulasi ini untuk penyempurna dari aturan bilyet giro sebelumnya, yang terdapat celah yang bisa disalahgunakan ketika bilyet diperjualbelikan. Padahal bilyet giro itu bukan surat berharga,” lanjutnya.
Ia menyontohkan, pada kota-kota besar terdapat kasus bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan besar kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diperjualbelikan oleh penerima. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2016, penggunaan bilyet giro semakin dipertegas yang bertujuan untuk melindungi penerima.
Analis BI Provinsi Riau, Murdianto, mengakui dalam aturan baru secara tegas mengatur penggunaan bilyet giro yang mungkin akan merepotkan pelaku bisnis yang menggunakannya. Namun, hal tersebut sepadan dengan keamanan yang akan diterima. (*)