EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Ombudsman Perwakilan Riau akan mengusut dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid. Termasuk modus pungli yang disebut sumbangan.
“Jadi harus jelas dulu apakah sumbangan atau pungutan yang mengikat. Kalau memang sifatnya mengikat tentu pelanggaran yang dilakukan Komite Sekolah,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menanggapi sejumlah sekolah di Riau terutama jenjang SMA dan SMK yang masih menerapkan iuran komite, Senin (07/8/2017).
Selama ini pihak komite sekolah selalu menyebutkan pungutan yang ditetapkan bagu wali murid itu adalah bersifat sumbangan saja. “Kalau pungutan tidak dibolehkan. Kalau sumbangan itu yang biasanya diakomodir Komite Sekolah sejauh mana kesepakatan wali muridnya juga harus jelas,” kata Ahmad Fitri.
Karena yang namanya sumbangan harus disepakati bersama seluruh wali murid dan tidak bersifat paksaan, wali murid tidak boleh dipaksa membayar sumbangan yang ditetapkan. “Kami melihat kebijakan komite sekolah ini belum sepenuhnya berjalan, dan belum jelas arahnya seperti apa,” ujarnya.
Makanya Ahmad Fitri bersama tim di Ombudsman akan turun ke sekolah-sekolah terkait masih banyaknya keluhan wali murid terkait sumbangan dan pungutan yang diterapkan komite sekolah tersebut.
“Ingat meskipun ada kesepakatan komite dengan wali murid, misalnya untuk beli seragam, namun wali murid harus diberikan kebebasan memilih dimana beli seragam,” jelas Ahmad Fitri menanggapi kasus yang terjadi di Rumbai beberapa waktu lalu.
Dia juga meminta kepada wali murid untuk melapor ke kantor Ombudsman dan Ombudsman akan melindungi si pelapor tersebut. (*)