Kesal Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau ”Mandek”, Mahasiswa akan Datangi KPK Pertanyakan Status Wakil Bupati Bengkalis

by
EKONOMIPOS.COM (EPC) – Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) akan datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar kasus suap alih fungsi hutan di Riau segera diusut.

GPMB mendesak KPK menetapkan Wakil Bupati Bengkalis yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, Muhammad, sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret Gubernur Riau Annas Maamun, pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung, dan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison MM Siahaan.

“Mustahil bila Muhammad, yang kala itu menjabat Kepala Dinas PU Riau, tidak menerima suap,” kata Ketua GPMB Romi Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2016).

Romi juga mendesak para pejabat yang terlibat kasus itu untuk mengundurkan diri. “Kami apresiasi KPK yang telah menjerat Annas Maamun, Gulat Manurung, dan Edison MM Siahan. Tapi, kasus ini belum menyentuh sampai ke akarnya dan belum menyentuh semua pihak yang terlibat,” kata Romi yang juga menduga kasus ini melibatkan menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu.

Pada 4 Agustus 2016 KPK menahan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison M.M. Siahaan setelah ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Di dalam dakwaan terhadap Annas Maamun, Edison MM Siahaan bersama dengan Gulat Manurung menyediakan uang USD166.100 dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya, Edison menyediakan USD125.000 atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Manurung sebesar USD41.000 atau setara Rp500 juta.

Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di lingkungan pemerintah Riau yang pelelangannya diikuti Edison. ***