EKONOMIPOS.COM – Terkait adanya polemik imunisasi Campak/Measles Rubella (MR), Komisi IV DPRD Inhil meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil menunda pemberian vaksin hingga adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anggota Komisi IV DPRD Inhil Hasmawi menuturkan, pihaknya dari awal sudah menyampaikan untuk sementara menunda penyuntikan MR, sampai ada fatwa MUI terbaru yang menyatakan vaksin MR itu halal atau haram.
“Mungkin juga anak kita itu ada rasa takut dan ragu tentang vaksin MR yang tersuntik ke tubuhnya,” ujar Hasmawi melalu keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).
Menurut Politisi Demokrat ini, hal ini dilakukan karena menyangkut masalah agama dan keyakinan, sehingga tidak ada lagi keraguan yang dapat membuat masyarakat resah.
“Sekali lagi mohon pihak Dinkes bersabar sambil menunggu Fatwa MUI. Karena masalah halal dan haram itu Ulama yang ahlinya bukan Umara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menjadi instansi pertama yang meminta imunisasi ditunda terlebih dahulu terkait belum adanya fatwa MUI terhadap imunisasi masal Campak/Measles Rubella (MR) yang digelar di Venue Futsal Tembilahan, Senin (1/8/2018).
Untuk di Inhil, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR sendiri adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah dengan sasaran lebih kurang 197.799 anak di Inhil.(Adv/diskominfo/arj)