• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pemkab Siak Akan Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan Tugu dengan Penerapan Protokol Covid-19

17/07/2020
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berencana akan menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah di lapangan tugu depan Istana Asserayah Al Hasyimiah Siak. Keputusan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Siak Drs H Jamaludin M.Si, dirinya menyebutkan bahwasanya shalat Idul Adha saat pandemi Covid-19 ini boleh dilakukan di lapangan, masjid, maupun ruangan tertentu, dengan syarat petugas menyiapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Baca Juga:  Baksos di Siak, Kapolda Riau Distribusikan 1.300 Paket Sembako

Selanjutnya, kata Jamaluddin, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat Idul Adha, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

“Panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” kata Jamaluddin, saat rapat persiapan pelaksanaan shalat dan takbiran Idul Adha 1441 H, di Ruang Rapat Sri Indrapura, belum lama ini.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Tegaskan, tak Ada Pasar Bedug di Ramadhan Tahun Ini

Selain itu juga, lanjut Jamaluddin, panitia wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

“Tidak dibolehkan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Yang pasti itu jamaah dalam kondisi sehat, membawa perlengkapan salat dari rumah. Selanjutnya, orangtua diharapkan tidak membawa anak-anak serta orang dengan sakit bawaaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19,” tutup Jamaluddin.(adv)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version