• Latest
  • Trending
Walhi Kembali Ajukan Praperadilan SP3 Polda Riau

Divonis Bersalah, Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau Didenda Rp 1 Miliar

11/07/2017
BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

03/07/2025
Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

03/07/2025
Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

03/07/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

30/06/2025
Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

30/06/2025
Retail
Saturday, July 5, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Divonis Bersalah, Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau Didenda Rp 1 Miliar

11/07/2017
in Bisnis, News, Parlementaria

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah dalam kasus pidana kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dalam sidang vonis oleh Majelis Hakim PN Rokan Hilir, yang diketuai oleh Lukman Nulhakim, serta hakim anggota Rina Yose dan Crimson di Ujung Tanjung.

Perusahaan itu diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampuinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, serta kriteria kerusakan lingkungan hidup lainnya,” kata Humas PN Rokan Hilir, Rudi Ananta Wijaya, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Senin (10/07/2017).

Baca Juga

Cooling System, Kapolsek Enok Hadiri Isra’ Mi’raj di Surau Jamik Aturrahman

Sosialisasikan Pemilu Damai, Kapolsek Reteh Shalat Berjamaah Bersama Masyarakat

Pembacaan amar putusan dengan terdakwa korporasi ini sempat ditunda pada Senin lalu (3/7) karena yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) tidak hadir. Pada sidang vonis kali ini, terdawa perusahaan diwakili oleh Direktur PT JJP, Halim Ghozali.

Hukuman denda Rp 1 miliar terhadap korporasi ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar karena diduga membakar hutan seluas 1.000 hektare (Ha) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada 2013.

“Pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka sebagian aset dan kekayaan perusahaan akan disita dan dilelang untuk menutupi denda,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 120 Ha, bukan seluas 1.000 Ha seperti dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi ahli. Majelis Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 Jo. pasal 116 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Rudi Ananta.

Terhadap putusan itu, baik pihak perusahaan maupun JPU menyatakan fikir-fikir. “Jaksa masih fikir-fikir,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sobrani Binzar. (*)

KabarTerkait

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
Finance

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus mematangkan langkah strategis menjelang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri. Dalam rangka...

Read more
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
Next Post
Bupati Wardan Serahkan SK CPNS PTT Kemenkes Tahun 2017

Bupati Wardan Serahkan SK CPNS PTT Kemenkes Tahun 2017

Pemda Dinilai Kurang Peduli Petani Sawit

Harga CPO Riau Kembali Turun Akibat Kebijakan KLH Perancis

KABAR NASONAL

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nasional

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025

JAKARTA — Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Read more
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
  • Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen
  • Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .