Pengusaha Menunggak Pajak, Bapenda Rohul Maksimalkan PAD Reklame

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PASIRPENGARAIAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Di antaranya melakukan pendataan dan penertiban seluruh pajak reklame di tepi jalan raya dan reklame pertokoan.

Kepala Bapenda Rohul, Jonni Muchtar mengatakan, pendataan dan penertiban merupakan langkah awal. Namun sejauh ini Bapenda Rohul baru memanggil dan melakukan pertemuan dengan pemilik papan reklame di dua kecamatan, yakni di Rambah dan Ujung Batu.

Dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu, ternyata ada pengusaha reklame yang masih menunggak pajak papan reklame.

“Kita yakin yang selama ini realisasi PAD dari sektor pajak reklame hanya Rp700 juta hingga Rp 800 juta per tahun. Namun dengan pendataan kita optimis realisasi PAD dari sektor pajak reklame bisa didapat Rp 1 miliar setiap tahun,” tuturnya, Selasa (18/07/2017).

Untuk tahap awal, Bapenda Rohul mulai mendata dan menertibkan pajak reklame di Ujung Batu dan Rambah, karena potensi pajak reklame di dua kecamatan ini dinilai lebih besar dibandingkan 14 kecamatan lain.

“Apalagi selama ini belum masuk database nama-nama pengusaha yang wajib bayar pajak reklame,” terangnya.

Jonni menjelaskan, nantinya petugas UPTB akan mendata langsung ke pemilik papan reklame, termasuk di tempat usaha atau pertokoan. Dari 170 lebih ruko di dua kecamatan, mayoritas atau sekitar 90 persen pemiliknya belum membayar pajak.

Mulai pekan ini pendataan dan penertiban akan dimaksimalkan dan akan dilakukan secara bertahap. Bapenda Rohul akan menerbitkan surat tagihan secara bertahap yang sudah didata.
“Jadi sanksi bagi yang tidak mematuhi, maka papan reklame bisa ditertibkan. Kini masih sosialisasi secara persuasif, diharapkan pemilik ruko mau memberikan data sebenarnya, karena sektor pajak reklame jadi prioritas kita dalam meningkatkan PAD,” ucapnya.

Untuk tarif penetapan pajak reklame, tambah Jonni, sudah diatur dalam Perbup nomor 38 tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Reklame. Bila ada kelemahan Perbup tersebut, maka pihaknya akan mengajukan revisi perbup. (*)