EKONOMIPOS.COM (EPC), BENGKALIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis akan mendata semua wajib pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini sebagai upaya meningkatkan PAD dari sektor ini.
“Selama ini sejak tahun 2014 belum pernah kita lakukan pendataan dan perbaikan nilai pajak tersebut, perbaikan data ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 yang mewajibkan melakukan perubahan data tiga tahun sekali,” ujar Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis Syahruddin, Minggu (5/11/2017).
Menurut dia, target perubahan nilai PBB ini bisa meningkat seratus persen setelah melakukan pendataan ini. “Kalau tahun 2017 ini target penerimaan kita dari PBB hanya sebesar 9 miliar rupiah, nantinya setelah pendataan di tahun 2018, di tahun 2019 peningkatan pajak mencapai 16 miliar rupiah atau paling tidak dibawah 20 miliar rupiah,” jelas Syahruddin.
Menurut dia setelah pendataan dilakukan, pihaknya tidak begitu saja melakukan kenaikan nilai pajak PBB tersebut. Namun data yang didapat akan dilakukan kajian terlebih dahulu, terkait ring kenaikan pajak yang akan dilakukan.
“Hasil kajian ini nantinya yang akan ditetapkan melalui peraturan bupati, besaran nilai pajak yang akan dinaikkan,” kata dia.
Menurut dia, langkah pendataan akan dilakukan pada tahun 2018 ini, selain itu pihaknya juga akan menyiapkan sistem dan tim ahli. Sementara penetapan kenaikan pajaknya akan dilakukan awal bulan Maret 2019, sehingga tahun 2019 itu juga bisa diterapkan nilai pajak barunya. (*)