EKONOMIPOS.COM – Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasyidin Siregar, Kamis (17/5).
Dikatakan Rasyidin, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin perusahaan.
“Kalau memang tidak dibayarkan, maka ada sanksinya bermacam, tapi sanksi terberatnya adalah pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.
Untuk jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan, kata Rasyidin, adalah 1 bulan gaji. Perhitungannya, kata dia, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk jadwal pembayaran THR, Rasyidin mengatakan secara aturan adalah H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, dia meminta perusahaan membayarkan THR 2 minggu sebelumnya.
“Nanti dua minggu sebelum lebaran, kami akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing kabupaten/kota,” pungkas Rasyidin. (*)