EKONOMIPOS.COM – PT Shirotol Jannah resmi memiliki izin sebagai perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Ini artinya, Shirotol Jannah telah bolah memberangkatkan jamaah secara full atau mandiri dengan penuh tanggung jawab.
“Kita termasuk perusahaan yang resmi mendapat izin untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umroh. Karena sebelumnya, kita lebih konsorsium, atau memberikan jamaah ke travel lain yang punya izin resmi. Nah, sekarang tidak perlu lagi. Karena kita sudah bisa melaksanakan secara penuh, mandiri dan penuh tanggung jawab,” ujar Junaidi Direktur Utama PT Shirotol Jannah kepada EkonomiPos.com.
Dikatakannya, calon jamaah umroh atau masyarakat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji maupun ibadah umroh, sebaiknya memastikan perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI. Sebab bila tidak, peluang kurang tanggung jawab akan sangat besar.
Jadi, terang Junaidi, pastikan perusahaan travel umroh tersebut telah mengantongi izin resmi. Hal ini untuk lebih meyakinkan dan memastikan akan keberangkatan jamaah. Meski tidak ada jaminan akan apapun, Junaidi menyebutkan bahwa hal ini setidaknya untuk lebih memastikan dan meminimalisir hal–hal yang tidak di inginkan.
“Ada lima hal, ada lima kepastian, istilah moto atau pesan dari Kementerian Agama. Satu diantara atau poin pertamanya ialah, Biro Perjalanan atau Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tersebut telah mengantongi izin resmi, izin dari Kementerian Agama RI. Pastikan itu. Nah, Shirotol Jannah telah memiliki izin resmi tersebut,” terang Junaidi. (vi)