EKONOMIPOS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kesepakatan terkait dengan langkah Lion Air Grup yang mengenakan tarif pada bagasi. Khususnya bagi penumpang pesawat Liona Air dan Wings Air.
Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat bersama pihak Lion Air Grup.
Namun, pemberlakuan tarif bagasi bagi penumpang Lion Air dan Wings Air tidak jadi mulai tanggal 8 Januari 2019, melainkan pada 22 Januari 2019.
Budi Karya memperbolehkan maskapai Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak hari ini atau pada 22 Januari 2019.
“Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Budi menyebut, dalam waktu dua minggu ke depan maka pihak Lion Air Grup bisa mensosialisasikan kepada para penumpangnya terkait dengan pengubahan kebijakan bagasi. Sehingga, dari awal berlaku tanggal 8 Januari, menjadi efektif tanggal 22 Januari 2019.
“Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar,” ujar dia.
Menurut Budi, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskapai.
Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan tarif untuk penggunaan bagasi. Aturan ini diberlakukan oleh kedua badan usaha penerbangan tersebut untuk pembelian tiket pesawat per 8 Januari 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengenakan biaya untuk penggunaan bagasi lantaran keduanya masuk dalam kategori kelompok pelayanan standar minimum (no frills) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Kelompok no frills dapat dikenakan biaya,” kata Polana dalam keterangan resmi, Selasa (8/1/2019).
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Untuk ketiga kelompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
Budi Karya melihat sisi positif dengan diberlakukannya kebijakan ini. Penerapan tarif pada bagasi diharapkan dapat menambah kualitas layanan dari maskapai yang ujungnya akan meningkatkan ketepatan waktu atau on time performance.
“Kalau yang saya lihat dengan adanya pengurangan bagasi ini, malah ada satu yang positif. Pertama, pasti orang nggak mau repot-repot, bawa baju seperlunya, jadi ringkas. Mengakibatkan orang tidak antre dan meningkatkan on time performance. Kalau itu menjadi simple, antrean yang menumpuk itu InsyaAllah tidak terjadi,” kata Budi saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dengan diberlakukannya tarif pada penggunaan bagasi, maskapai sendiri harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan penggunaan bagasi.
Hal ini agar tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan. (detikcom)