Jembatan Timbang di Riau Belum Beroperasi, Dishub Tunggu Regulasi Pusat

by

PEKANBARU – Peralihan kewenangan untuk pengoperasian jembatan timbang hingga saat ini belum tuntas. Sehingga belum satu pun jembatan untuk mengukur berat muatan kendaraan itu difungsikan.

“Belum difungsikan karena kami masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Perhubungan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid, Selasa (16/1).

Dia menyebutkan, terdapat beberapa hal regulasi yang harus dipertegas dalam pengoperasian jembatan timbang tersebut. Terutama dalam kontrol muatan di jalan. Sehingga pengontrolan tersebut betul-betul maksimal.

“Jembatan timbang itu kan aturan sebelumnya banyak yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya di daerah. Maka dilakukan perubahan regulasi pengoperasian,” jelas Taufiq.

Dimana dalam regulasi yang sudah dibuat sebelumnya tidak ada denda bagi kenderaan yang bermuatan lebih, hanya dilakukan pembongkaran saja, sementara tujuan adanya jembatan timbang untuk menindak dan memberi efek jera bagi kendaraan melebihi muatan.

“Hal terpenting itu tujuannya memang harus ada kontrol muatan berlebih, penindakkan yang dilakukan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini belum ada provinsi yang mengoperasikan jembatan timbang kecuali Jawa Tengah. Karena provinsi lain masih bingung menerapkan aturan baru tersebut.

Seiring regulasi pengoperasian baru dikeluarkan pihak Provinsi Riau bersama Balai Jembatan Timbang akan mengurus peralihan aset. Karena sampai saat ini masih ada dua unit jembatan timbang yang belum diserahkan asetnya ke Kementerian Perhubungan.

Dua aset jembatan timbang itu yakni yang berada di Ujung Batu Rokan Hulu dan Pelalawan, dimana dua Jembatan timbang itu asetnya milik Kabupaten Rohul dan Pelalawan.

Sedangkan tiga lainnya yakni Duri, Kuansing dan Rantau Berangin sudah resmi diserahkan asetnya ke Kementerian Perhubungan namun belum juga dioperasikan sampai saat ini.

Sebelumnya Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dengan tegas meminta agar kendaraan yang melebihi muatan harus ditindak dengan memberlakukan sanksi denda. (*)