SELATPANJANG – Hingga saat ini Pemkab Kepulauan Meranti belum membentuk tim yustisi yang bertugas memantau dan menertibkan bangunan tak berizin atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Maksimalkan dahulu sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan, baru tim yustisi dibentuk,” ujar Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, Selasa (9/1).
Dia meminta OPD terkait terus menyosialisasikan Perda IMB itu karena masyarakat Meranti masih banyak yang belum mengetahui. “Coba tanya ke masyarakat, apakah mereka paham dengan rata cara pengurusan IMB,” ulasnya.
Jika tim yustisi dibentuk tanpa adanya sosialiasi, ia khawatir akan menimbulkan gejolak sosial. “Nanti masyarakat marah, tiba-tiba ia ditindak oleh tim yustisi. Padahal mereka belum tau sama sekali,” ujarnya.
Sekda juga menilai masih banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Meranti lantaran kurangnya peran aparat desa hingga camat dalam mendukung program pemeritah daerah.
“Kalau di daerah lain itu, aparat desa ataupun camat aktif untuk mengecek izin bangunan yang baru saja dibangun di wilayahnya masing-masing,” ujar Yulian Norwis.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengungkapkan dari ribuan bangunan di Meranti hanya sebagian kecil saja yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Perijinan dan non Perizinan DPMPTSPTK, Sutardi mengungkapkan dari ribuan bangunan berupa tempat tinggal dan ruko hanya 747 unit saja yang telah memiliki IMB. “80 persen bangunan di Meranti belum memiliki IMB,” ujar Sutardi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr M Tartib Muhyidin mendesak Pemkab Kepulauan Meranti segera membentuk tim Yustisi untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di Selatpanjang.
Terpisah, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengaku sudah mengintruksikan bawahannya untuk segera membentuk tim yustisi pajak dan retribusi di Meranti. (*)