EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Pemkab Kepulauan Meranti tengah merevisi Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Satu poin yang menjadi bahasan utama revisi itu soal tarif pengurusan IMB. Akan dilakukan kenaikan tarif yang sangat signifikan dari sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah mengatakan, kenaikan tarif yang berlaku saat ini masih sangat kecil, hanya Rp1.500 per meter.
“Dalam revisi Perda tersebut, kita akan naikkan sebesar 500 persen atau menjadi Rp7.500 per meternya,” ujar Irmansyah, Jumat (23/2/2018).
Irmansyah menjelaskan, tarif tersebut dinaikkan agar pendapatan pemerintah dari sektor IMB bisa bertambah.
Ia menyebutkan, pada tahun 2017 lalu pendapatan dari IMB masih sangat kecil, hanya sekitar Rp108 juta. Padahal target PAD dari sektor tersebut hanya Rp200 juta.
“Sebab itu kami sekarang menggenjot PAD dari sektor IMB, semuanya bangunan nantinya harus punya IMB,” ujarnya.
Menurut dia, kenaikan tarif IMB tersebut tak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan Irmansyah menilai, kenaikan tarif IMB justru menaikkan nilai harga bangunan.
“Sebab bisa mempengaruhi nilai objek pajak, lagipula mengurus IMB hanya sekali. Masyarakat tidak akan keberatan,” ujarnya. (*)
