EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – 3.000 Perda Bakal Batal Akhir Juni 8.10 – Kementerian Dalam Negeri sudah mengidentifikasi sebanyak 3.443 peraturan daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi dibatalkan atau dicabut, karena menghambat investasi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menuturkan dari jumlah tersebut, sebanyak 3.000 peraturan daerah atau perda yang akan dibatalkan atau dicabut pada akhir Juni ini.
“Pengesahan pencabutan nanti dari pak presiden. Target 3.000 perda dulu,” tuturnya.
Menurutnya, dari hasil inventarisasi, di setiap kabupaten dan kota ada sekitar 10—15 perda dicabut atau dibatalkan. Untuk tingkatan provinsi diperkirakan rata- rata sebanyak 43 perda, tergantung pada produksi perdanya.
Dia menuturkan perda-perda tersebut akan dicabut karena masuk kategori terimplikasi dengan Undang-undang (UU) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, diskriminatif, serta menghambat investasi. Dia memberi contoh, perda-perda seperti terkait sumber daya air, perda sektarian seperti aturan jam kencan atau berkunjung serta perdaizin gangguan yang dikenal sebagai perda hinder ordonantie atau HO.
”Supaya masyarakat dimudahkan. Misalnya, kawasan sudah diharuskan pakai Amdal, masih juga bangun di situ harus pakai analisis mengenai dampak lingkungan . HO, peraturan dari zaman Belanda masih diterapkan itu entry point premanisme, sudah tidak ada HO dikejar-kejar preman,” jelasnya.
Sumarsono menegaskan mekanisme pembatalan perda akan dibicarakan bersama dengan pemerintah daerah melalu biro hukum Pemprov. Adapun pembatalan dilakukan oleh gubernur, tetapi terlebih dulu harus melalui konsultasi.
Selain itu, pembatalan wajib disahkan dalam rapat paripurna provinsi. Mekanisme tersebut untuk pembatalan perda di kota maupun kabupaten. Sementara untuk tingkatan provinsi, pembatalan langsung diambil alih mendagri. (Bisnis)