EKONOMIPOS.COM (EPC),Jakarta – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut.Di putuskan sidang Ahok di putuskan Minggu depan.
“Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut,” kata Dwiarso di PN Jakut.
“Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya hukum apabila menolak keputusan hakim. “Upaya hukum itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi,” katanya. (**)