EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang pemilih membawa handphone (HP) ke bilik suara pada saat proses pencoblosan. Oleh karena itu, petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa warga yang masih nekat mambawa alat komunikasi berbasis kamera.
“Untuk menghindari hal-hal seperti itu, maka kemudian KPU DKI membuat larangan tidak boleh membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Akan diperiksa apa bawa HP atau kamera apalagi kalau bawa kamera gede,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Selain itu, ia menjelaskan nanti petugas akan mempersilakan pemilih untuk meninggalkan kamera di dekat bilik suara dan kemudian ketika selesai memilih maka mereka bisa kembali mengambil alat komunikasinya.
“Nanti kalau sudah selesai boleh diambil HP-nya. Dijamin, HP-nya tidak diambil petugas,” paparnya.
Sedangkan untuk melakukan selfie usai melakukan pemilihan KPU DKI tidak melarang. Jadi, pelarangan tersebut hanya pada saat mereka masuk ke bilik suara. Adapun pelarangan tersebut menurutnya dilakukan untuk mencegah adanya money politic.
“Sebenarnya bukan dilarang, selfie boleh di TPS, tapi begitu masuk ke dalam bilik suara tidak boleh membawa ponsel berkamera atau membawa kamera karena nanti dikhawatirkan itu digunakan untuk memotret pilihannya dan kemudian di luar dijadikan transaksi kepada calon tertentu, ini buktinya bahwa saya sudah memilih Anda, tinggal wani piro kan gitu ya,” tutupnya. (**)