EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Bersiaplah, sebentar lagi harga makanan dan minuman akan naik hingga 8 persen. Terutama makanan dan minuman berkemasan plastik. Pasalnya pemerintah berencana menerapkan cukai plastik tahun ini. Pemerintah tengah meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memuluskan kebijakan baru itu.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, jika hal itu diterapkan pemerintah, akan terjadi kenaikan harga pada makanan dan minuman berkemasan plastik hingga 8 persen.
“Pengenaan cukai plastik menambah beban para pelaku industri mamin berkemasan. Kalau diterapkan ini akan berat bagi kami. Kalau berdasarkan simulai, cukai plastik berpotensi akan menaikan harga juga,” ujar Adhi S Lukman di Jakarta, Rabu.
Adhi mengatakan, berdasarkan hitung-hitungannya, jika plastik dikenakan cukai senilai Rp 200 maka akan ada kenaikan harga jual produk makanan dan minuman berkemasan sebesar 8 persen. Tak hanya itu, menurutnya penerapan cukai plastik juga malah akan menurunkan penerimaan negara.
Lebih lanjut dia menyebutkan, kajian dari ekonom Universitas Indonesia, penerapan cukai plastik akan menurunkan penjualan 1,7 persen. Lalu menurunkan pajak penghasilan, PPn, PPh 21, pendapatan karyawan juga turun. Otomatis penghasilan pemerintah akan menurun.
Perusahaan industri makanan dan minuman juga tentunya akan mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan efisiensi besar-besaran. Tentu hal itu akan menekan pertumbuhan industri mamin dalam negeri. (*)