Turunkan Mata-mata ke Restoran, Bapenda Pekanbaru Uji Kejujuran Wajib Pajak

by

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan inovasi baru dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi tersebut membentuk tim siluman yang tugasnya untuk mengecek kebenaran laporan pajak yang disampaikan si Wajib Pajak (WP).

“Ada tujuh objek pajak yang dihitung sendiri oleh si Wajib Pajak. Untuk menguji kebenarannya kita akan turunkan tim mata-mata untuk mengujinya,” kata Plt Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (26/1)

Tim mata-mata ini nantinya tidak akan diketahui oleh siapapun selain pihak Bapenda Pekanbaru. Sehingga mereka akan mendatangi setiap reatoran, hotel, tempat hiburan dan objek pajak yang self assessment lainnya.

“Kami akan membandingkan, berapa besaran pajak yang dibayarkan ke Bapenda dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim. Jika terjadi kejanggalan maka akan kita proses lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya berharap kepada pelaku usaha bekerjasama dengan kota Pekanbaru untuk dapat memberikan perhatian kepada Kota Pekanbaru. Dengan cara jujur dalam membayarkan pajak demi lancarnya pembangunan infrastruktur Kota Pekanbaru.

“Kejujuran itu kita harapkan kepada semua pihak yang sudah bekerjasama denagan kota Pekanbaru. Mari sama-sama membangun kota pekanbaru, dengan kejujuran dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Pajak yang sudah dipungut merupakan sesuatu pendapatan daerah yang wajib disetorkan, kalau tidak disetorkan berarti sudah ada pelanggaran yang dilakukan. Mengantisipasi itu kami akan terus menindaklanjuti setiap WP ada di Pekanbaru supaya selalu jujur dalam menyetorkan pajaknya.

“Pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pelaku usaha. Jadi bayarlah dengan jujur dan tepat waktu,” pungkasnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terdapat tujuh jenis pajak yang merupakan pajak dengan sistem self assessment atau perhitungan pajak sendiri.

Self assesment merupakan sistem pemungutan pajak dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C).

Tujuh jenis pajak daerah ini menurut peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya. (*)