Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

by

EKONOMIPOS.COM, SIAK – Konflik sengketa lahan yang berkepanjangan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat mengundang perhatian Bupati Siak untuk mencoba melakukan mediasi agar permasalahan menemui titik terang Dan diselesaikan.

Bupati Siak, Alfedri secara resmi mengundang masyarakat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Babinkamtibmas dan manajemen PT DSI berdasarkan surat undangan nomor: 005/Adwil-FP/XI/W2022/318 dengan agenda rapat fasilitasi sengketa lahan yang digelar di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/11/2022). Namun sayangnya tak satu pun perwakilan dari PT DSI hadir memenuhi undangan tersebut.

Rapat fasilitasi yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni didampingi oleh Kabag Pertanahan Amin Soimin dan Kabag Hukum Asrafli tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keluhan yang disampaikan masyarakat Kampung Tengah terkait konflik yang terjadi di lapangan.

Sejumlah warga curhat ke pemerintah tentang apa yang terjadi antara perusahaan dengan warga. Termasuk terkait perusahaan yang melaporkan warga ke Polda Riau dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Penghulu Kampung Tengah, Iskandar menceritakan dalam dua bulan belakangan ia bolak-balik dipanggil ke Polda Riau untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan DSI. Padahal ia tahu buah sawit yang dipanen masyarakat di lahan mereka sendiri.

“Saya juga korban dari DSI ini, gara-gara itu saya 6 jam di-BAP di Polda Riau. Saat diminta keterangan saya sampaikan tidak ada masyarakat kami yang mencuri buah, mereka hanya memanen buah di lahan mereka sendiri,” cakapnya.

Ia juga menceritakan, masyarakat memiliki bukti alas hak jelas yakni sebagian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh camat dan desa setempat.

“Lahan itu kami miliki sebelum DSI hadir. Surat SKT yang kami miliki ini ada yang dari tahun 1990 ada juga 2003, sementara PT DSI masuk baru tahun 2006 mereka mendapat Izin Lokasi (Inlok), artinya mereka yang menyerobot, tapi ini malah kami yang seolah-olah penjahatnya,” tambahnya.

Terhadap perlakuan semena-mena PT DSI itu, masyarakat melalui pertemuan itu meminta kepada pemerintah Siak agar dapat bertindak tegas membantu masyarakat dan turun tangan menangani kasus yang menjerat mereka di Polda Riau atas laporan dari PT DSI.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menengahi kasus dengan PT DSI ini. Sebab Polda Riau juga merekomendasikan kasus ini diselesaikan secara “Restorative Justice”. Kalau bisa dilakukan rekomendasi dari Pemkab Siak agar konflik masyarakat dengan DSI bisa terselesaikan,” pintanya.

Babinkamtibmas Kampung Tengah, Aipda Irham yang turut hadir dalam kesempatan itu mengaku setiap permasalahan pada warga selalu berkoordinasi dengannya. Terkait adanya laporan di Polda Riau kata dia yang dilaporkan ini lahan yang belum disaguhati dan ada surat tanah warga.

Soal rekomendasi yang diminta Polda Riau ungkapnya adalah meminta Pemkab Siak melakukan mediasi antara warga yang dilaporkan dengan PT DSI. kepolisian ingin mengedepankan “Restorative Justice” untuk membantu masyarakat.

“Apalagi di Kampung Tengah ada Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kejati Riau. Nanti dari sana apakah laporannya bisa dicabut atau SP3. Itu yang ditunggu Polda,” ucapnya.

Setelah mendengar penyampaian masyarakat dan babinkamtibmas, Fauzi Asni mengatakan akan melaporkan ini kepada pimpinan agar ini cepat ditanggapi. Dan Pemkab Siak berencana akan menggelar rapat ulang dan meminta tegas kepada pihak PT DSI untuk dapat mendatangkan perwakilannya ke Kantor Bupati Siak.

“Semua aspirasi dan keluhan yang disampaikan ini menjadi atensi kami dan akan diteruskan agar secepatnya ditanggapi Pak Bupati. Ya kami harap masyarakat menunggu langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, nanti akan kita adakan rapat ulang, kita tunggu itikad baik DSI untuk dapat titik terang masalahnya. Kalau tidak hadir seperti sekarang ini kita tidak bisa ambil kebijakan kan, percuma. Intinya tunggu selanjutnya,” cakap Fauzi menenangkan masyarakat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Siak, Asrafli menyarankan agar masyarakat yang dilaporkan oleh PT DSI membuat surat yang ditujukan ke Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak. Sebab leading sektor Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kampung Tengah ini merupakan Kejaksaan.

“Jadi, surat itu nantinya dibikinkan dari semua pihak, mulai dari masyarakat, pemangku adat dan pemerintah daerah. Surat dimasukkan ke Rumah Restorative Justice yang leading sektornya Kejaksaan dengan tuduhan mencuri sawit di kebun sendiri,” katanya.

Asrafli tidak menampik bahwa masyarakat belum mengetahui semuanya tentang Rumah Restorative Justice ini. Padahal Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Kejagung RI.

“Lebih kurang, arti Restorative Justice ini, penyelesaian hukum dilakukan secara mediasi atau damai. Memang dalam satu sisi, pihak aparat juga menunggu adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Jadi bikinkan saja surat Restorative Justice tersebut,” kata dia.***