EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA— Pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terbitnya aturan itu akan menjadi mandatori (kewajiban) bagi pengelolaan manajemen air minum di Indonesia dari yang sebelumnya hanya bersifat sukarela.
Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Air dan Sumber Daya Air Kementerian PUPR Firdaus Ali menyatakan dalam aturan ini mengamanatkan agar dua tahun mendatang semua pihak yang terkait dengan pengelolaan SPAM baik level direksi hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum, diwajibkan memiliki sertifikasi.
Lebih jauh dia mengungkapkan standar kompetensi yang dimiliki SDM di sektor air minum masih jauh dari harapan. Menurut catatan asosiasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) hingga kini jumlah pemegang sertifikat kompetensi yang hanya sekitar 3.167 orang. Jumlah ini berarti hanya 6% dari total 52.000 karyawan PDAM di seluruh tanah air.
Menurutnya dengan terbitnya permen tersebut, pemerintah hendak mencapai target sasaran menuju realisasi target 100-0-100, juga 10 juta sambungan, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di sektor air minum menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“Ini juga adalah upaya kami dalam menjawab tantangan masyarakat ekonomi ASEAN, yang mana swasta diharapkan untuk berinvestasi di sektor sumber daya air tanpa melanggar ketentuan MK. Kami juga tidak bisa mencegah tenaga kerja terampil dari negara lain masuk, oleh karenanya kami harus meningkatkan sumber daya air minum di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis Rabu (17/8) melalui sambungan telepon.
Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan tiga aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI) bidang air minum. yaitu Kepmenaker Nomor 139 tahun 2010 tentang SKKNI Jabatan Kerja Manajemen Air Minum. Selanjutnya Kepmenaker Nomor 422 Tahun 2014 tentang SKKNI untuk Produksi dan Distribusi SPAM yang mengatur teknis PDAM. Lalu terakhir terbit Kepmenaker Nomor 457 Tahun 2015 tentang bidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Pengamanan Air Minum.
Satelah keluarnya Kepmenaker tersebut, kemudian Kementerian PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/ M/2016 tentang SKKNI tersebut. Adapun Firdaus menuebut aat ini untuk SKKNI memang telah selesai dirumuskan. Namun katanya untuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sedang dirumuskan dan ditargetkan selesai tahun ini.KKNI ini berfungsi mengatur penjenjangan dari level standar hingga ahli yang nantinya juga akan menjadi salah satu komponen penilaian kinerja PDAM.
Menurut Firdaus tantangan yang dihadapi dengan terbitnya aturan ini adalah persoalan dana serta upaya dalam meningkatkan partsisipasi dan kesadaran dari para pihak yang bergerak di sektor air minum. Pemerintah ujarnya akan mengupayakan alokasi pendanaan bagi pelatihan dan diklat sebagai pemicu partisipasi itu.
(Bisnis)