• Latest
  • Trending
Revisi Perpres LRT Diteken

Revisi Perpres LRT Diteken

16/08/2016
BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

03/07/2025
Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

03/07/2025
Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

03/07/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

30/06/2025
Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

30/06/2025
Retail
Friday, July 4, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Revisi Perpres LRT Diteken

16/08/2016
in Industry

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA—Presiden Joko Widodo menandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Penandatanganan itu dilakukan pada 29 Juli 2016 dengan pertimbangan dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebe).

Baca Juga

Vaksin AstraZeneca Mulai Disebar Bio Farma

Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud  berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebe), pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Mengutip dari halaman resmi seskab, perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selanjutnya  PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.

“Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan  kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

“Periode waktu persetujuan  kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini seperti yang dikutip dari website resmi Seskab (15/8)

 

(Bisnis)

KabarTerkait

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
Finance

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus mematangkan langkah strategis menjelang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri. Dalam rangka...

Read more
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
Next Post
Tiga Pilar Pondasi Skala Prioritas Masih Menjadi Komitmen Suyatno

Tiga Pilar Pondasi Skala Prioritas Masih Menjadi Komitmen Suyatno

Petani Diminta Tak Takut Tanam Jagung

Petani Diminta Tak Takut Tanam Jagung

KABAR NASONAL

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nasional

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025

JAKARTA — Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Read more
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
  • Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen
  • Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .