Wardan: PNS Inhil Wajib Bayar Zakat Penghasilan

by

pajakTEMBILAHAN, EKONOMIPOS –Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer membayar zakat penghasilan. Menurutnya, membayar zakat adalah kewajiban umat muslim sebagai bukti ketaatan pada Allah SWT.

“Zakat, khususnya zakat penghasilan merupakan kewajiban kita. Dibayarkan sebagai manifestasi ibadah dengan menanamkan rasa patuh, tunduk dan taat kepada Allah SWT,” ujar Wardan saat membuka sosilasiasi zakat penghasilan yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dikatakan Wardan, pada awal Maret 2014 lalu, PNS dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diinstruksikan untuk membayar zakat penghasilan. “Agar tidak memberatkan, zakat dipotong melalui gaji dan penghasilan bulanan lainnya oleh bendahara gaji pada setiap satuan kerja dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk,” tutur Wardan.

Dijelaskan Wardan, persoalan zakat dikelola lembaga tersendiri yakni BAZNAS. Untuk tingkat desa, zakat dikelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Pengelolaan zakat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” ucap Wardan.

Salah satu peraturan yang jadi dasar pengambilan zakat, kata Wardan, adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Fatwa tersebut menerangkan salah satu item zakat penghasilan adalah gaji atau honorarium yang kadarnya 2,5 persen.

Sosialisasi digelar di Gedung Puri Cendana Tembilahan. Hadir, HM Wardan, Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Ketua Umum  BAZNAS, Ketua BAZ Provinsi Riau dan Ketua BAZ Inhil serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil. (advertorial)