Inilah Orang-orang Agung Laksono yang Terbuang di Senayan

by

385738_620_tempocoEKONOMIPOS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali, kebingungan dengan posisi dan tugasnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, ia kini tak lagi menjadi anggota Komisi apapun di alat kelengkapan Dewan. Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin, mengeluarkan Amali dari anggota Komisi Hukum.

“Staf saya cek ke semua Komisi, tak ada nama saya,” kata Amali kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Selama dua pekan ini, Amali tak lagi mengikuti rapat kerja di Komisi Hukum. Karena kaget, ia mengecek daftar hadir baru di Komisi Hukum. Namanya dicoret dan digantikan nama lain.

Tak hanya dia, Adies Kadir dan Yayat Biaro mengalami nasib sama. “Seharusnya kami ditukar,” kata Amali. Menurut dia, Undang-Undang MD3 menetapkan semua anggota sampai pimpinan DPR harus ada di komisi. Jika dalam sepekan tak menerima penjelasan, Amali bersama Adies dan Yayat berencana melaporkan tindakan fraksi kepada Sekretaris Jenderal DPR.

Berdasarkan salinan surat perombakan anggota fraksi Partai Golkar di Komisi Hukum, posisi Amali, Adies, dan Yayat telah digantikan oleh Ahmadi Noor Supit, Mokhammad Misbakhun, dan Kahar Muzakir. Supit dan Misbakhun sebelumnya bertugas di Komisi Keuangan.

Saat dicek Tempo, daftar hadir Komisi Keuangan masih mencantumkan nama Supit. Sementara nama Misbakhun telah dicoret. Menurut staf sekretariat Komisi Keuangan, tak ada satupun surat putusan penggantian anggota fraksi Golkar hingga kemarin.

Ade Komarudin mengatakan sengaja merombak susunan fraksi. “Ada tahapannya yang sudah pantas kami kirim tembusan ke DPR,” kata Ade. Ia menyatakan perombakan fraksi merupakan kewenangan Ketua Fraksi tanpa persetujuan Sekretaris Jenderal dan pimpinan DPR. “Suka-suka fraksi, tiap masa persidangan juga bisa.”

Sumber Tempo di kesekretariatan menyatakan upaya ini merupakan salah satu langkah menggusur loyalis Agung Laksono di komisi. “Mau gue gantiin tuh orang-orang Agung di sini,” kata dia menirukan ucapan Ketua Komisi Hukum yang juga kader Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie, Azis Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas mengaku belum mengetahui surat perombakan itu. “Itu kewenangan fraksi, kami hanya mengecek,” kata dia saat dihubungi. Dalam peraturan tata tertib DPR Pasal 55 Ayat 6 disebutkan penggantian anggota Komisi boleh dilakukan oleh fraksinya bila yang bersangkutan berhalangan, dan fraksi punya pertimbangan lain.(tempo)