EKONOMIPOS.COM, PAYAKUMBUH – Pemilik 72 kg Ganja kering asal Aceh yang ditemukan Satresnarkoba Polres Payakumbuh di atas bus PO Pelangi Perkasa sebanyak 4 karung plastik Kamis kemarin, sekitar Pukul 19.30 Wib berhasil dibekuk.
Berawal dari dua orang yang menjemput 4 karung Ganja itu ke-PO Pelangi di Simpang Napa, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, dengan menggunakan becak motor. Mengingat Ganja 55 paket besar itu berada satu karung dengan Jahe.
“Keduanya kita amankan karena menjemput dan mengakui itu barang miliknya yang dipesan dari Aceh. Keduanya masing-masing GF (28) dan RE (32) keduanya asal Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has, SH, Kamis (11/5/2017) kepada awak media.
Kepada penyidik, kedua tersangka menyebut sudah pernah masuk dalam penjara akibat kasus yang sama. Bahkan salah satu diantara keduanya masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) sampai tahun 2018 mendatang.
“Duanya Resedivis kasus narkoba dan satu masih berstatus PB. Keduanya mengakui itu miliknya dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Seperti diketahui Ganja paket besar yang dibalut dengan lakban warnah kuning itu temukan Satresnarkoba di bagian belakang bus PO Pelangi dari Aceh menuju Padang. Seharusnya Ganja 72 kg itu akan diturunkan di Kota Bukittinggi. Namun karena Mobil bus PO Pelangi itu mengalami kerusakan di Jalan Raya Sumbar-Riau di Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, sehingga dilakukan penggeledahan setelah mobil itu dicurigai polisi. (ram)