EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, bagi penumpang yang membawa laptop ke kabin pesawat tetap diperbolehkan. Hanya saja harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
“Jadi tidak ada larangan membawa laptop ke kabin pesawat. Termasuk barang elektronik lainnya. Namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” ujar Agus, Senin (03/04/2017).
Dia mengatakan, langkah pemeriksaan barang elektronik tersebut dilakukan dalam bandara, sebelum penumpang naik ke dalam pesawat. Hal itu diatur Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan menghidupkan perangkat elektronik tersebut. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan telah dikeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Candaan Ancaman Bom termasuk di Indonesia.
Terkait dengan aturan Kemenhub soal pemeriksaan laptop di Security Check Point, pada dasarnya hal itu diharapkan tidak membingungkan masyarakat dan tidak dipermasalahkan lebih jauh, karena merupakan prosedur tetap pengawasan barang terhadap penumpang. (*)