• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, July 22, 2025
Ekonomi Pos
Advertisement
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Kementerian ATR/ BPN Kejar Tiga Target Ini

21/10/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang memetakan tiga pilar masalah pertanahan yang akan diselesaikan secara bertahap selama sisa masa kepemimpinan kabinet pemerintahan saat ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ketiga pilar tersebut yakni legalisasi aset, penyediaan lahan untuk infrastruktur, dan reforma agraria.

Related articles

Antibodi Vaksin Corona Pfizer-BioNTech Disebut Kurang Efektif Lawan Varian Afsel

Vaksin AstraZeneca Mulai Disebar Bio Farma

23/03/2021
Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

17/03/2021

Pemerintah menargetkan hingga 2025 mendatang, tanah-tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar seluruhnya. Hingga 2019 mendatang, ditargetkan setidaknya 25 juta bidang lahan akan disertifikasi.

Saat ini, baru sekitar 40% hingga 45% lahan seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi. Akan tetapi, tidak jarang lahan tersebut pun masih menghadapi sengketa dan ketidakpastian karena tumpang tindihnya status tanah, entah tanah negara, milik pribadi, tanah adat, eigendom, erpah, dan lain-lain.

“Supaya rakyat kita yang punya tanah itu dengan adanya sertifikat bisa gunakan tanah itu untuk jaminan kredit, dan lain-lain,” katanya kepada Bisnis, dikutip Jumat (21/10/2016).

Sofyan mengatakan, pemerintah saat ini pun tengah serius membangun berbagai infrastruktur dasar, antara lain jalan tol, pelabuhan, jalur kereta api, bendungan, dan pemukiman. Di Indonesia, tantangan pembangunan infrastruktur ini menjadi sangat berat karena tanah tidak sepenuhnya berada dalam kekuasaan negara.

Pemerintah bersama DPR sejak 2012 lalu telah menerbitkan Undang-Undang 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Beleid ini berlaku efektif mulai awal 2015 lalu.

Namun, hingga kini tantangan pengadaan lahan masih sangat besar dan tidak melulu bisa diselesaikan dengan pasti sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut. Belum lagi, pemerintah kerap menghadapi masalah keterbatasan anggaran untuk pembebasan lahan.

Menurutnya, pengadaan lahan untuk infrastruktur ini menjadi fokus pemerintah untuk diselesaikan sebab pemerintah telah menetapkan target yang cukup ambisius untuk mampu menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur dalam masa kepemerintahan saat ini.

Sementara itu, terkait program reforma agraria, pemerintah akan menyelesaikan redistribusi lahan 9,1 juta hektar hingga 2019 mendatang. Penyerahan lahan itu baik dalam bentuk legalisasi aset yang diduduki maupun pelepasan kawasan hutan untuk dilegalkan menjadi milik masyarakat.

Sofyan mengatakan, untuk legalisasi sejauh ini tidak ada masalah berarti. Sejauh ini, masalah yang cukup menyulitkan pemerintah adalah legalisasi lahan transmigran sekitar setengah juta hektar. Lahan tersebut telah  puluhan tahun ditempati dan dikelola tetapi belum dilegalisasi karena masih dikategorikan dalam kawasan hutan.

Sementara itu, sejumlah hak guna usaha dari pemerintah yang ditelantarkan pemegang haknya telah diambilalih dan dibagikan kepada masyarakat. Sofyan belum menyampaikan sejauh mana progres jumlah lahan yang telah diredistribusikan kepada masyarakat.

Sofyan mengatakan, rencana pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun Undang-Undang Pertanahan sebagai pelengkap UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurutnya, sulitnya penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia selama ini karena aturan yang belum cukup solid untuk mengatasi masalah pertanahan nasional secara komprehensif.

Kementerian ATR/ BPN sejatinya hanya menangani 30% dari tanah yang ada di Indonesia. Selebihnya berada di luar kewenangan Kementerian ATR. Oleh karena itu, menurutnya UU Pertanahan yang nantinya diterbitkan harus dapat menyinkronkan seluruh peraturan terkait yang selama ini tumpang tindih dan saling bertentangan.

 

(bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

21/07/2025

EKONOMIPOS.COM, MANADO — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi...

Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

21/07/2025

SAUDARAKU yang dirahmati Allah, kita hidup di zaman yang penuh ujian: arus globalisasi menghantam nilai kita, sekularisme merusak tatanan keluarga, kapitalisme...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2025, 1 Gram Dijual Rp1.927.000

21/07/2025

Harga emas Antam Senin, 21 Juli 2025 kembali diperbarui. Dilansir dari laman Logam Mulia, emas 1 gram hari ini dibanderol seharga Rp1.927.000...

Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

21/07/2025

Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik kecurangan dalam distribusi pangan, khususnya peredaran beras oplosan yang dijual sebagai beras premium. Dalam...

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

19/07/2025

Thai Tea dari Thailand dan Teh Tarik dari Malaysia merupakan dua minuman berbasis teh yang populer di Asia Tenggara. Meski...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

05/07/2017
Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

17/07/2025
Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

07/07/2025
Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

14/07/2025
Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Samsung Luncurkan Kit Baterai Resmi Berkapasitas 3.220 mAh untuk Galaxy Note 4

Penyimpangan di Beberapa Kantor Bank Riau Kepri, NPL pun Naik

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

21/07/2025
Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

21/07/2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2025, 1 Gram Dijual Rp1.927.000

21/07/2025
Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

21/07/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.