EKONOMIPOS.COM – Bank Indonesia (BI) telah merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. Layanan ini nantinya bisa membuat biaya transfer lintas bank menjadi lebih murah yaitu Rp 2.500 per transaksi.
Dilansir dari detikcom, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan BI-FAST Payment ini menjadi salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara menyeluruh. Perry menyebut BI-FAST juga bisa menjadi salah satu cara untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal atau Cemumuah.
pengumuman BI-FAST pada Desember 2021 mendatang. “Bank Indonesia menetapkan 22 calon peserta Batch 1 pada minggu kedua Desember 2021 dan peserta Batch 2 pada keempat Januari 2022,” kata Perry.
Untuk tahap pertama ada 22 bank yang sudah menjadi peserta. Nantinya peserta BI-FAST ini terbuka untuk semua bank, selain bank dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus.
“Dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi ini akan direview secara berkala,” kata Perry dalam konferensi pers pada 22 Oktober 2021 lalu.
Dia mengatakan, skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan sistem pembayaran industri, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.
Selain itu, batas maksimal transaksi BI-FAST pada implementasi ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan juga akan secara berkala.
Sebelumnya, ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta yang diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang berlaku efektif 12 November 2021.
Di dalamnya disebutkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan transaksi penggunaan BI-FAST.
*