EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Para pengusaha tidak perlu lagi memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Karena pemerintah sudah menyederhanakan regulasi menjadi lebih sederhana.
“Jadi nanti tidak ada perpanjangan SIUP. Kalau biasanya harus setiap lima tahun sekali perpanjang, sekarang tidak perlu lagi,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (13/04/2017).
Sedangkan untuk TDP, Kemendag telah menghapus kewajiban biaya administrasi. Pelaku usaha juga hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Surat ini bisa dilaporkan secara online maupun manual.
Menurut Enggar, sebelumnya pengisian TDP cukup menyulitkan karena formulirnya sangat banyak. Hal ini membuat pelaku usaha menurutnya justru pusing pada saat pengisian Penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017.
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya. Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. (*)